Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MUI Kota Depok Sebut Kelompok Ahmadiyah Harus Diluruskan

image-gnews
Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman angkat bicara ihwal penyegelan ulang masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah.

Menurut Ahmad Dimyati, kelompok yang menamakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) adalah aliran yang sesat dan menyesatkan. Musababnya, karena JAI mengatasnamakan beragama Islam, namun meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

"Ini masalah akidah, karena punya kepercayaan bahwa ada nabi setelah nabi Muhammad, itu bertentangan dengan Al-Qur'an," kata Dimyati kepada Tempo, Minggu 24 Oktober 2021.

Dimyati mengatakan, pandangan sesat menyesatkan Ahmadiyah itu bahkan bukan hanya keluar dari tubuh MUI dari pusat hingga ke daerah, kaum ahlussunnah wal jamaah seluruh dunia juga menyatakan keberatannya kalau JAI mengatasnamakan Islam.

"Akidahnya itu bertentangan yang sangat kentara, punya pandangan nabi setelah nabi Muhammad SAW itu sesat dan harus diluruskan," kata Dimyati.

Dimyati mengakui, dalam pandangan kehidupan beragama terdapat banyak perbedaan termasuk dalam Islam, namun perbedaan yang diyakini oleh Ahmadiyah telah sampai pada pokoknya dan bertentangan dengan Al-Qur'an.

"Ayat Al Qur'an sudah jelas, bahwa Nabi Muhammad SAW itu penutup semua para nabi, berarti kalau punya akidah masih ada nabi setelah nabi Muhammad SAW bertentangan dengan ayat Qur'an, jadi kufur," kata Dimyati.

Sebelumnya SETARA Institute mengecam keras penyegelan ulang masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok pada Jumat pekan lalu.

Menurut mereka, penyegelan semakin menunjukkan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah dan melanggar hak konstitusional untuk kebebasan beragama. 

Selanjutnya: Masjid tersebut disegel Pemerintah Kota Depok...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berlangsung 8 Hari, MTQH X Provinsi Kepri Dipusatkan di Kota Batam

21 jam lalu

Suasana pembukaan MTQH X Provinsi Kepri di Kota Batam, Senin 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Berlangsung 8 Hari, MTQH X Provinsi Kepri Dipusatkan di Kota Batam

MTQH X Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 yang dipusatkan di Kota Batam akan diselenggarakan selama 8 hari, mulai 20 sampai dengan 27 Mei 2024


Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

2 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

3 hari lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

4 hari lalu

Deolipa Yumara berkomentar terkait pencopotan spanduk Supian Suri oleh Satpol PP saat dijumpai di kawasan Pancoran Mas, Jumat petang, 17 Mei 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

4 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

5 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

6 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri), bersama Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Setara Institute juga menilai bahwa revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers.


Toko Bahan Bangunan di Depok Terbakar

6 hari lalu

Petugas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok sedang melokalisir api di Toko Bangunan Ratna dekat Poll PPD Transjabodetabek ludes terbakar di Jalan Cimandiri Raya RT. 06/20 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Toko Bahan Bangunan di Depok Terbakar

Toko bahan bangunan di Jalan Cimandiri Raya, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terbakar.


5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

7 hari lalu

Umat Islam dari berbagai negara melaksanakan wukuf di Jabal Rahmah, Arafah, Arab Saudi, Selasa, 27 Juni 2023. Jutaan jamaah haji dari berbagai negara berkumpul di Arafah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan rukun haji pada prosesi puncak haji 1444 H. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

Rukun haji wajib dilaksanakan selama ibadah haji, apabila terlewat satu tahap, maka ibadah haji seseorang tidak sah atau harus diulang seluruhnya.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

9 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

Polisi tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.